Samin Tan Tetap Divonis Bebas, Majelis Kasasi: Ia Tak Terbukti Atas Dakwaan Jaksa!

Thanks! Share it with your friends!

You disliked this video. Thanks for the feedback!

Added by vindheim
57 Views
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukan KPK atas vonis bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan terkait kasus suap terhadap mantan anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Putusan ini diambil oleh Majelis Kasasi yang terdiri dari Suhardi, Suharto, dan Ansori.

KPK mengajukan kasasi atas vonis pengadilan tipikor yang membebaskan Samin Tan pada 30 Agustus 2021.

Baca Juga Polisi Gagalkan Aksi Penyelundupan Ratusan Kg Ganja, 1 Orang Kurir Narkoba Diatangkap di https://www.kompas.tv/article/298723/polisi-gagalkan-aksi-penyelundupan-ratusan-kg-ganja-1-orang-kurir-narkoba-diatangkap

Majelis menilai, Samin Tan tidak terbukti atas dakwaan jaksa.

Dalam kasus ini, jaksa menyebut Samin Tan memberikan uang Rp 5 miliar kepada mantan anggota Komisi VII DPR.

Pemberian ini disebut untuk membantu Samin Tan terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara generasi tiga di Kalimantan Tengah, antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/298728/samin-tan-tetap-divonis-bebas-majelis-kasasi-ia-tak-terbukti-atas-dakwaan-jaksa
Category
ABS ESP BAS

Post your comment

Sign in or sign up to post comments.

Comments

Be the first to comment